BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 23 Januari 2012

PEMERKOSA "FUCK YOU!!"

 Akhir-akhir ini saya merasa tidak aman dengan keadaan di Negara saya. Birokrasi bobrok itu sudah biasa, premanisme dan perang antar warga kerap terjadi. Namun yang paling berat bagi saya yaitu mengenai PEMERKOSAAN. Tidak hanya pemerkosaan HAM, namun pemerkosaan ragawi oleh nafsu bejat pria yang tidak bertanggung jawab. Bayangkan berita-berita di media Ibu kota hampir setiap hari dan setiap kolom berisi mengenai berita pemerkosaan. Ini sungguh menyakitkan. Hukuman di penjara nampaknya tidak membuat jera para pemerkosa. Sehingga kasus serupa terus bermunculan. Pasal-pasal yang menurut saya terlalu ringan bagi sang perampas HAM seperti dibawah ini :


1. Pasal 285 KUHP
 "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan , diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun"
2. Pasal 286 KUHP
 "Barangsiapa bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan padahal diketahuinya wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya ,diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun"
3. Pasal 287 KUHP
(1)"Barangsiapa bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan , padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belumlima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas , belum waktunya dikawin , diancam pidana paling lama sembilan tahun"
4.Pasal 288 KUHP
(1) "Barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya dikawin , apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
 5.Pasal 294 KUHP
 (1) " Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa , anak tiri atau anak pungutnya , anak peliharaannya atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya untuk ditanggung , dididik atau dijaga atau dengan bujang bawahannya yang belum dewasa , dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
 (2) dengan hukuman serupa dihukum :
 (a) pegawai negri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan kepadanya untuk dijaga
(b) pengurus , tabib , guru , pegawai , mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara , rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negri (landwerkinricting) , rumah pendidikan , rumah piatu , rumah sakit ingatan atau balai derma , yang melakukan pencabulan terhadap orang yang
ditempatkan disitu.
6.Pasal 297 KUHP
"Memperniagakan perempuan dan memperniagakan laki-laki yang belum dewasa dihukum penjara selama-lamanya empat tahun"


Menangislah wahai wanita.....sebab saya pun menjerit, Pasal-pasal yang ringan ini tidak seimbang dengan perbuatan BEJAT sang pemerkosa jalang!.







Hari minggu di waktu itu, ketika saya dan partner melewati Bunderan HI pukul 16.00 terlihat segerombolan wanita menggunakan rok mini dan membawa spanduk-spanduk besar. Salah satunya bertuliskan, KENDALIKAN NAFSUMU, BUKAN KENDALIKAN PAKAIANKU. Saya sangat tertarik mengikuti kegiatan ini, kemudian saya bergabung dengan mereka dan diberi kertas berisikan maksud dan tujuan aksi damai tersebut. Ya Aksi ini tidak lain juga untuk mengkritisi para pejabat negara (pemerintah) yang berkata seenaknya mengenai peristiwa pemerkosaan. Oknum pemerintah ini tidak sadar bahwa perkataannya memojoki kaum wanita. "Salah wanitanya lah, salah cara berpakaiannya lah yang terlalu mengundang.." hmm.. memang tidak salah pernyataan ini, namun tidak juga dapat dibenarkan. Bayangkan ktika marak terjadi peristiwa pemerkosaan (dan ada peristiwa dimana bayi berusia 9 bulan diperkosa), Apa pantas, Oknum/Tokoh yang diteladani Masyarakat berkata seolah-olah wanita dan cara berpakaiannya lah yang salah??Dimana hati nuraninya?Seharusnya beliau berpihak terhadap wanita. Kritik lah si Pemerkosa, salahkan keberingasannya, dan sifat binatang yang tiba-tiba keluar. Kalau yang disalahkan hanya dari sisi cara wanita berpakaian, otomatis akan terus memotivasi terjadinya pemerkosaan dan memberikan kemakluman (memaklumi) sifat nafsuan para lelaki hidung belang. NAUDZUBILLAH MIN DZALIK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar